pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.
yang telah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri di negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.
kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan supaya kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh serta tujuh pihak lintas kementerian mengenai.
untuk penggunaan lambang dan simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan hendak menjadi representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didebatkan, kami mencari `win-win solution` melalui prinsip undang-undang dan tidak boleh dilanggar, tuturnya.
pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan jadwal membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, tergolong penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya dapat pada batam atau jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.
kementerian pada negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.
bendera juga lambang aceh supaya berbagai pihak, sementara suara adzan hanya terhadap orang islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.