hanya empat produk obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu pilihan obat-obatan yang beredar dalam masyarakat, telah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal dalam indonesia disebabkan oleh pemahaman bahwa obat merupakan sesuatu dan darurat, sehingga mungkin dikonsumsi walaupun tak detail status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan juga kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim selama siaran pers mui pada jakarta, senin.
pandangan itu, menurut dia, keliru karena agar mendatangkan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus dengan alasan yang kuat, misalnya, pasien ingin meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat itu serta tak banyak obat lain dan bisa menggantikan.
empat obat dan telah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, ujarnya.
Informasi Lainnya:
selain empat pilihan obat, 13 jenis suplemen dan 17 jenis jamu, menurut dia, serta telah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, dan disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas dari china serta india, sedangkan kita pada indonesia hanya meracik saja daripada unsur-unsur yang diimpor. jadi kita tak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.