Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang sesudah gagal pada rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, pada diantara pada jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya pada kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus karena memperoleh perlawanan dari susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jawa Barat selama jam 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap hendak mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai dengan perintah undang-undang. maka kami tetap akan mengerjakan eksekusi, ujarnya.

ia serta menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, jumlah susno sendiri serta kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara dalam 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai kepala badan reserse juga kriminal dengan menerima kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus arowana.

pengadilan serta menungkapkan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat dalam 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya melakukan penahanan.