Legislator: perlu pembatasan pengeluaran dana pilkada

wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja menilai perlu banyak pembatasan pengeluaran dana pemilihan kepala daerah selama agama perundangan untuk mengantisipasi ekses negatif dibandingkan penyelenggaraan pilkada.

selama ini, belum banyak pengaturan filter pegeluaran dana pilkada, seperti dana kampanye, iklan dalam media, atribut, serta sebagainya, papar abdul hakam naja pada dialog menghindari penghamburan biaya negara di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

pembicara lainnya selama diskusi itu adalah direktur fasilitas kepala daerah, dprd, dan hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji juga pakar hukum tata negara margarito kamis.

menurut hakam naja, belum kehadiran agama filter pegeluaran dana kampanye sering membuat penyelenggaraan pilkada adalah jor-joran serta munculnya praktik politik biaya.

jika calon kepala daerah dan telah mengeluarkan banyak dana dan lalu kalah, sementara belum siap mental agar kalah, sering bisa memicu munculnya aksi anarkis dibandingkan para pendukungnya, katanya.

Baca Juga: Jual Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Online - Jual Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Online

oleh karena tersebut, tutur hakam naja, pada pembicaraan ruu pilkada, dpr ri serta pemerintah akan merumuskan ajaran filter pengeluaran dana pilkada oleh karenanya penyelenggaraannya merupakan lebih proporsional.

aturan pembatasan tersebut, menurut dia, bisa dengan pilihan pendekatan, seperti banyaknya kasus warga dalam sebuah daerah ataupun luasnya wilayah geografis sebuah daerah.

persoalannya kondisi setiap daerah di indonesia berbeda-beda, baik luas juga bentuk geografis, persentasi penduduk, maupun skill memperolah pad (pendapatan seorang daerah), makanya diperlukan kajian, katanya.

pada kesempatan itu, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada serta harus diatur secara gamblang apakah semuanya daripada apbn, sepenuhnya dibandingkan apbd, atau kombinasi daripada apbn serta apbd.

di sisi lain, kata dia, sumbangan dana untuk penyelenggaraan pilkada, bagus dari lembaga maupun perorangan, serta relatif cukup besar.

namun, sumbangan dana supaya pilkada ini sudah diatur batas maksimalnya meski pelaporannya dan kadang-kadang belum gamblang, katanya.

hakam mengemukakan bahwa pembatasan pengeluaran dana pilkada tersebut amat bermanfaat sebab agar menjaga keadilan bagi seluruh pasangan kepala daerah yang akan bertarung. demikian dan, pengaturan frekuensi beriklan selama televisi.

selama ini, cuma pasangan calon dan menimbulkan ada biaya, dan bisa sering beriklan di televisi, koran, media elektronik, katanya.