Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah melalui jangka waktu Satu tahun, dan sesuai dengan tuntutan jamaah haji, dan ke depan berbagai dana haji telah dikelola dengan sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers dalam jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kelompok masyarakat perbankan dalam lantai ii gedung kementerian ajaran (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, menurut anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni antara lain tidak dibenarkan merupakan bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk pada situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan harus mengatakan kesanggupannya oleh karenanya apabila persyaratan tersebut tidak diindahkan, dengan demikian tidak disertakan untuk bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya di Satu tahun, tegas anggito. ia pun mau menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak seluruh memiliki cabang dalam daerah terpencil. sebab itu, apabila banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, melalui catatan bank konvensional hanya mungkin mengendapkan biaya dalam lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji ingin dievaluasi setelah enam bulan berjalan. tujuan dari pemindahan dana tersebut supaya menerima jemaah lebih maksimal lagi.

disebutkan, pemindahan dana haji itu sudah pas peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji yang tak mau disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian memperlihatkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. karena tersebut, regulasi dan dikeluarkan tersebut dicari memberikan ketertiban dan semangat pada tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja zat akuntabalitas, transparansi dan good governance untuk fondasi dari pelaksanaan kebijakan itu.

kebijakan dan baru tersebut diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan semakin menarik. di ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan kepada kebocoran.

hal ini adalah upaya-upaya kerja keras daripada ditjen phu juga jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong juga telah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) dijadikan wujud semangat pengelolaan serta pengaplikasian dari kebijakan dana haji.

kondisi sekarang penempatan dana haji selama sukuk sebesar rp35 triliun ataupun sekitar 63 persen, selama bank syariah sebesar 17 persen juga sisanya pada bank non-syariah sebesar 20 persen.